DPRD Tanjab Timur Gelar Rapat Paripurna: Ini Agendanya
Font Terkecil
Font Terbesar
TANJAB TIMUR, IKK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menggelar rapat paripurna pada Senin (13/1/2025) di Gedung DPRD Tanjab Timur.
Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian pengumuman usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur terpilih. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjab Timur, Zilawati, serta dihadiri oleh para anggota DPRD lainnya.
Dalam sambutannya, Zilawati menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat ini mengacu pada Pasal 160 dan Pasal 160A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilakukan berdasarkan penetapan KPU Kabupaten. Hasil penetapan ini kemudian disampaikan oleh DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dalam waktu lima hari sejak diterimanya penetapan paslon terpilih dari KPU Kabupaten,” ujar Zilawati.
Ia juga menambahkan bahwa DPRD berkewajiban mengumumkan hasil penetapan paslon terpilih oleh KPU dalam rapat paripurna sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
“Atas nama pimpinan DPRD Tanjung Jabung Timur, kami mengumumkan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur terpilih hasil Pemilihan Tahun 2024,” kata Zilawati.
Pasangan calon terpilih yang diumumkan adalah Hj. Dillah Hikmah Sari, S.T., sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur, dan Muslimin Tanja, S.Th.I., M.Si., sebagai Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur periode 2025–2030.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengumuman pengesahan pengangkatan paslon terpilih oleh pimpinan DPRD. Prosesi ini disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjab Timur, Sapril, yang mewakili Bupati Tanjab Timur, serta akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jambi. (")